02390 2200301 4500001002100000005001500021035002000036245005500056100001600111250002500127300004100152700001600193700001000209700001200219700001800231700002300249700002300272700002600295260005300321020002200374008004100396082001200437084001800449650002900467504004100496520153500537990001602072INLIS00000000000503920260902052437 a0010-08260000201 aUMKM Dalam Era Transformasi Digital /cDevi Asiati0 aDevi Asiati aCet 1, Desember 2019 axii, 110 hlm :bilus ;c14,8 x 21 cm0 aGutomo Bayu0 aNgadi0 aTriyono0 aVanda Ningrum0 aFuat Edi Kurniawan0 aNorman Luther Arum0 aYanti Astrelina Purba aJakarta :bYayasan Pustaka Obor Indonesia,c2019 a978-602-433-844-2260902 0 ind  a338.642 a338.642 DEV u 4aUsaha kecil dan menengah aIndeks Bibliografi : halaman 96-102 aPerubahan teknologi yang saat ini mencapai fase Revolusi Industri ke-4 berdampak pada semua aspek kehidupan manusia dan menetukan perkembangan ekonomi secara global. Kemunculan teknologi intelijen buatan, bukan hanya berdampak pada terciptanya mesin-mesin baru melainkan perubahan cara-cara produksi secara menyeluruh hingga hubungan industrial dalam ketenagaerjaan yang baru. Begitu juga dengan kebutuhan tenaga kerja kemudian menjadi lebih kompleks, bukan hanya mampu mengerjakan satu atau dua jenis keterampilan khusus, tetapi kemampuan untuk beradaptasi dan menyelesaikan suatu masalah yang komplek menjadi kebutuhan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja. Di tengah perbincangan mengenai disruption, terutaa yang mengguncang teknologi industry manufaktur di Indonesia, muncul optimisme tentang peluang ekonomi baru yang tumbuh dari UMKM. Hal ini seperti dua kutub yang saling menjauh, di satu sisi industry manufaktur mengalami guncangan hebat karena kecenderungan robotisasi dan digitalisasi yang menyebabkan PHK buruh pabrik secara bertahap, maka di sisi lain UMKM justru seperti menggeliat karena era digital menciptakan rantai pasar baru dan meningkatkan produksi dan tenaga kerja serta terciptanya lapangan usaha baru. Dalam menghadapi perkembangan teknologi di era digital, kebijakan dan program penyiapan tenaga kerja perlu dilakukan dengan melibatkan lembaga pelatihan milik daerah atau Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD). Pengembangan BLKD menjadi wajib dilakukan agar lembaga ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. a00000009411